6 Cara Gampang Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu

Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan, terutama dalam transaksi jual beli secara online.

6 Cara Gampang Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu

Kasus seperti toko online palsu, investasi bodong, atau penipuan transfer semakin sering terjadi.

Agar tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan penipuan online dengan benar agar pelaku bisa segera ditindak dan dana yang hilang berpotensi dikembalikan.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Lapor Situs BO Penipu.

1. Kumpulkan Bukti Penipuan Secara Lengkap

Langkah pertama yang harus dilakukan setelah menjadi korban penipuan online adalah mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi. Bukti ini menjadi dasar penting saat Anda melapor ke pihak berwenang.

Beberapa hal yang perlu disimpan antara lain tangkapan layar percakapan dengan pelaku, bukti transfer atau mutasi rekening, tautan toko atau akun pelaku, serta data nomor telepon atau rekening yang digunakan.

Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin besar kemungkinan laporan Anda segera diproses dan ditindaklanjuti. Hindari menghapus pesan atau riwayat transaksi agar bukti tetap utuh.

2. Laporkan Melalui Situs Resmi CekRekening.id

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan situs CekRekening.id sebagai sarana untuk melaporkan rekening yang terindikasi penipuan.

Situs ini membantu masyarakat memeriksa apakah nomor rekening yang digunakan dalam transaksi pernah dilaporkan sebagai rekening penipu oleh korban lain.

Untuk melapor, Anda hanya perlu membuka situs www.cekrekening.id, kemudian pilih menu Laporkan Rekening.

Isi formulir laporan dengan data lengkap, termasuk nama bank, nomor rekening, jenis penipuan, serta unggah bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer.

Setelah laporan dikirim, data Anda akan diverifikasi, dan jika terbukti, rekening pelaku bisa diblokir sementara oleh pihak bank.

Baca Juga: 5 Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui Website

3. Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat

3. Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat

Selain melapor secara online, langkah hukum yang paling kuat adalah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Datangi kantor polisi terdekat, idealnya di wilayah Anda atau tempat kejadian transaksi dilakukan. Bawa seluruh bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk identitas diri, bukti transfer, dan riwayat percakapan dengan pelaku.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan membuat laporan resmi dan memberikan tanda bukti laporan.

Kasus penipuan online biasanya ditangani oleh Unit Cyber Crime atau Reskrim. Dengan laporan resmi ini, proses pelacakan terhadap pelaku akan lebih cepat karena polisi bisa bekerja sama dengan bank dan penyedia layanan digital untuk menelusuri jejak transaksi.

4. Hubungi Pihak Bank Untuk Memblokir Rekening Pelaku

Jika Anda mengetahui rekening pelaku, segera hubungi pihak bank tempat rekening tersebut terdaftar. Sampaikan bahwa rekening tersebut digunakan untuk tindak penipuan, lalu kirimkan bukti transaksi dan kronologi kejadian.

Bank biasanya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening pelaku. Jika laporan terbukti valid, rekening tersebut bisa dibekukan sementara untuk mencegah pelaku menarik dana yang sudah ditransfer.

Beberapa bank juga memiliki layanan pelaporan khusus melalui email atau call center yang beroperasi 24 jam. Langkah ini sangat penting dilakukan secepat mungkin untuk memperkecil kerugian.

5. Gunakan Layanan Pengaduan Online Resmi Pemerintah

Selain situs CekRekening.id, pemerintah juga menyediakan beberapa kanal pengaduan untuk melaporkan kasus penipuan online.

Salah satunya adalah lapor.go.id, platform resmi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Melalui situs ini, Anda dapat mengisi laporan dengan menyertakan kronologi dan bukti penipuan. Laporan akan diteruskan ke instansi terkait, seperti Kominfo, OJK, atau kepolisian.

Selain itu, Anda juga bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika penipuan berkaitan dengan investasi, pinjaman online, atau produk keuangan digital.

Layanan pengaduan OJK dapat diakses melalui nomor kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

6. Laporkan ke Platform Media Sosial

Jika penipuan terjadi melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, atau marketplace, segera laporkan akun pelaku melalui fitur report account.

Platform biasanya memiliki kebijakan keamanan yang ketat dan dapat menonaktifkan akun penipu untuk mencegah korban lain.

Untuk marketplace resmi seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan mereka dan memberikan bukti transaksi.

Tim keamanan platform biasanya akan melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi pada penjual atau akun yang terbukti menipu.

Langkah ini membantu menekan angka penipuan daring yang sering memanfaatkan kepercayaan pengguna.

Simak dan ikuti terus Lapor Situs BO agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari techno.viva.co.id
  • Gambar Kedua dari adv.kompas.id