Hati-Hati! Penipu Manfaatkan Coretax Untuk Curi Data Pajak Anda

Dalam era digital saat ini, kemudahan akses layanan perpajakan melalui aplikasi resmi seperti Coretax memang sangat membantu masyarakat.

Hati-Hati! Penipu Manfaatkan Coretax Untuk Curi Data Pajak Anda

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman serius berupa penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Coretax. Para pelaku kejahatan siber kini semakin lihai memanfaatkan ketidaktahuan wajib pajak untuk mencuri data pribadi dan keuangan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami modus-modus penipuan ini serta cara menghindarinya agar tidak menjadi korban. Lapor Situs BO Penipu disini akan membahas berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Coretax serta cara melindungi data wajib pajak agar terhindar dari kejahatan siber.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Jadi Target Penipuan?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mulai digunakan sejak awal 2025. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online.

Namun, popularitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Coretax justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka membuat aplikasi palsu, situs tiruan, hingga pesan penipuan yang mengatasnamakan Coretax untuk menjerat korban.

Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Coretax

Penipuan bermodus Coretax berkembang sangat cepat dengan berbagai teknik untuk mencuri data wajib pajak. Berikut beberapa modus yang paling sering ditemukan:

  • Phishing: Penipu mengirimkan email, pesan WhatsApp, atau SMS yang tampak resmi dan mengaku dari DJP/Coretax. Korban diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti NPWP, NIK, atau password akun pajak pada tautan palsu.
  • Aplikasi Palsu Berformat .APK: Pelaku meminta korban mengunduh aplikasi Coretax palsu (biasanya berformat .apk) dengan dalih pembaruan data atau verifikasi akun. Aplikasi ini dapat mencuri data di perangkat korban.
  • Situs Web Tiruan: Penipu membuat situs yang menyerupai laman resmi DJP, namun domainnya bukan .pajak.go.id. Korban yang memasukkan data pada situs ini akan kehilangan informasi sensitif.
  • Permintaan Transfer Dana: Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pembayaran tunggakan, pengembalian pajak, atau bea meterai palsu.
  • Manipulasi Psikologis (Social Engineering): Pelaku menakut-nakuti korban dengan ancaman denda atau pemblokiran layanan pajak agar korban segera mengikuti instruksi tanpa berpikir panjang.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Cara Cerdas Hindari Link Berbahaya Lewat WA dan Email

Ciri-Ciri Penipuan Coretax yang Harus Diwaspadai

Hati-Hati! Penipu Manfaatkan Coretax Untuk Curi Data Pajak Anda

Agar tidak terjebak, kenali beberapa ciri penipuan yang mengatasnamakan Coretax berikut ini:

  • Permintaan data pribadi melalui telepon, pesan teks, atau email yang tidak berasal dari domain resmi DJP.
  • Instruksi untuk mengunduh aplikasi di luar Google Play Store atau App Store.
  • Tautan menuju situs web yang bukan domain .pajak.go.id.
  • Permintaan transfer dana ke rekening pribadi, bukan melalui sistem pembayaran resmi DJP.
  • Pesan yang mengandung ancaman atau memaksa korban untuk segera bertindak tanpa konfirmasi lebih lanjut.

Dampak Jika Data Wajib Pajak Dicuri

Kehilangan data pribadi akibat penipuan Coretax dapat berdampak sangat serius, di antaranya:

  • Penyalahgunaan identitas untuk pembukaan rekening bank atau pinjaman online ilegal.
  • Pengurasan saldo rekening bank korban.
  • Pemalsuan dokumen perpajakan yang dapat menimbulkan masalah hukum.
  • Gangguan keamanan data pribadi dan risiko penipuan lanjutan.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Penanganan

Agar terhindar dari penipuan, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Selalu pastikan aplikasi atau situs yang digunakan adalah resmi dari DJP, yaitu www.pajak.go.id dan aplikasi dari toko aplikasi resmi.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi melalui telepon, pesan, atau email yang mencurigakan.
  • Konfirmasi setiap permintaan data atau pembayaran ke saluran resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
  • Laporkan nomor telepon, tautan, atau aplikasi mencurigakan ke situs aduannomor.id atau aduankonten.id.
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan pada perangkat, seperti autentikasi dua faktor dan antivirus.

Kesimpulan

Maraknya penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Coretax menjadi peringatan penting bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Jangan mudah percaya pada pesan atau aplikasi yang mengaku dari DJP tanpa verifikasi resmi.

Selalu cek keaslian aplikasi, situs, dan sumber informasi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi. Waspada dan edukasi diri adalah kunci utama untuk melindungi data dan keuangan Anda dari kejahatan digital yang semakin canggih. Simak dan ikuti terus Lapor Situs BO agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari fahum.umsu.ac.id
  2. Gambar Kedua dari tintahijau