Penipuan Pajak Berkedok Resmi, Begini Cara Mengenalinya

Penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak atau petugas pajak kini semakin marak seiring berkembangnya komunikasi digital.

Penipuan Pajak Berkedok Resmi, Begini Cara Mengenalinya

Pelaku memanfaatkan ketakutan dan kebingungan wajib pajak dengan mengaku sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas pajak negara lain, lalu menuntut pembayaran segera, meminta data pribadi, atau mengarahkan korban ke situs palsu.

Instansi resmi telah berkali-kali memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap kontak yang mencurigakan dan hanya mempercayai saluran resmi.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Lapor Situs BO Penipu.

Tampilan Rap Niat Jahat

Penipu pintar membuat komunikasi yang tampak resmi kop surat mirip, logo yang disalin. Nomor telepon yang dimanipulasi sehingga tampak seperti panggilan dari kantor pajak, atau alamat email yang hampir sama dengan domain resmi. Mereka dapat mengirim email dengan lampiran atau tautan yang membawa korban ke situs palsu yang meniru halaman pendaftaran atau pembayaran pajak.

Meski tampil rapi, tanda klise seperti alamat email bukan domain resmi atau nomor kontak yang tidak terdaftar tetap bisa menjadi petunjuk bahwa sesuatu tidak beres. Sumber-sumber resmi mengingatkan bahwa panggilan resmi dari kantor pajak di Indonesia menggunakan saluran tertentu dan semua pengumuman penting tersedia di laman DJP.

Bahasa Ancaman dan Tekanan Waktu

Salah satu ciri khas penipuan pajak adalah bahasa yang menekan: ancaman denda besar, penahanan, atau deportasi bagi yang tidak segera membayar. Penipu sering memaksa korban untuk melakukan pembayaran melalui metode yang tidak lazim seperti transfer ke rekening pribadi, voucher pembayaran, atau mata uang kripto semua ini berbeda jauh dari prosedur resmi.

Selain itu, iming-iming keuntungan besar, berupa pengembalian pajak yang berlebihan atau “kesempatan istimewa”, merupakan jebakan umum yang dimanfaatkan untuk membuat korban bertindak terburu-buru tanpa verifikasi.

Otoritas pajak dan lembaga perlindungan konsumen menekankan bahwa ancaman langsung melalui telepon atau pesan yang menuntut pembayaran segera hampir selalu merupakan usaha penipuan.

Baca Juga: Cara Efektif Melaporkan Kasus Penipuan Online Tanpa Ribet

Modus yang Sering Dipakai

Modus yang Sering Dipakai

Penipuan pajak tidak selalu sama ada yang berbentuk panggilan telepon, SMS/WhatsApp, email phishing. Hingga situs palsu yang meniru layanan daring resmi. Modus yang sering terjadi melibatkan permintaan data sensitif seperti NPWP, nomor KTP, password akun pajak, atau detail rekening bank.

Jika ada permintaan data login, kata sandi, atau kode OTP melalui pesan masuk, itu pertanda jelas modus penipuan.

Selain itu, periksa domain email dan URL situs domain resmi Direktorat Jenderal Pajak berakhiran dengan domain institusi yang dapat diverifikasi. Media dan laman resmi DJP secara berkala merilis daftar modus terbaru dan nomor-nomor penipu yang teridentifikasi untuk membantu masyarakat waspada.

Tindakan Aman yang Harus Dilakukan

Saat menerima komunikasi yang mencurigakan, jangan panik dan jangan langsung klik tautan atau membuka lampiran. Verifikasi dengan cara menghubungi call center resmi kantor pajak atau datang langsung ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.

Hindari membayar ke rekening pribadi; pembayaran resmi dilakukan melalui saluran dan mekanisme yang diumumkan oleh otoritas pajak. Jika ragu terhadap sebuah email, periksa apakah domainnya benar-benar berasal dari situs resmi.

Bila sudah terlanjur memberikan data atau pembayaran. Segera laporkan ke kantor pajak dan pihak bank untuk tindakan pemblokiran atau pemulihan. Serta catat semua bukti komunikasi untuk pelaporan. Institusi pajak juga menyediakan mekanisme pelaporan penipuan yang bisa dimanfaatkan warga.

Simak dan ikuti terus Lapor Situs BO agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari techno.viva.co.id
  • Gambar Kedua dari finance.detik.com