Bongkar Kasus Scam Kripto Internasional Rp 105 Miliar
Pembongkaran kasus scam kripto internasional dengan kerugian Rp 105 miliar ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata betapa maraknya praktik penipuan berkedok investasi digital di era teknologi saat ini dan memperlihatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Lapor Situs BO.
Modus Operandi Penipuan
Kasus ini bermula dari laporan-laporan yang masuk ke Bareskrim Polri hingga mencapai 13 laporan polisi dan 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penipuan beroperasi dengan memanfaatkan media sosial terutama Facebook untuk menyebarkan iklan palsu yang menjanjikan keuntungan besar dari investasi trading saham. Dan mata uang kripto.
Para korban yang tertarik melihat iklan tersebut diarahkan untuk berkomunikasi via WhatsApp dengan seseorang yang menggunakan identitas palsu sebagai Prof AS. Melalui akun tersebut, para korban dijanjikan pelatihan trading. Dan peluang keuntungan yang sangat menggiurkan yaitu antara 30 persen hingga 200 persen.
Selain janji keuntungan, pelaku juga memberikan hadiah berupa jam tangan. Dan tablet bagi korban yang berhasil mencapai target investasi yang ditentukan.
Setelah korban termotivasi, mereka diarahkan untuk membuat akun di tiga platform trading palsu bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS yang bisa diakses via web dan aplikasi Android. Dari sini, korban diminta untuk mentransfer dana investasi ke sejumlah rekening bank yang dikelola oleh pelaku.
Dalam penyelidikan, ditemukan 67 rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil penipuan. Rekening-rekening ini tersebar di beberapa bank nasional di Indonesia.
Kerjasama Internasional Upaya Penindakan
Penipuan ini juga menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan jaringan internasional. Oleh karena itu, kepolisian telah bekerja sama dengan Interpol dan Divhubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku asing buron dan mempercepat proses penangkapan serta penegakan hukum lintas negara.
Hal ini menunjukan bahwa penanganan kasus penipuan digital berskala besar memerlukan kolaborasi antar lembaga dan lintas negara agar bisa dilacak dan dihentikan secara efektif. Modus penipuan yang mengandalkan iklan di media sosial dan janji keuntungan besar yang sulit direalisasikan harus selalu diwaspadai.
Pihak berwenang seperti Bareskrim Polri dan OJK terus berupaya melindungi masyarakat dengan melakukan penindakan serta kampanye edukasi agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa depan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Proses Penipuan & Pengungkapan Kasus
Penipuan ini semakin terungkap pada Januari 2025 ketika korban menerima pemberitahuan resmi dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menyarankan para pemilik akun kripto di Asia Pasifik terutama Indonesia untuk menghapus akun mereka.
Lebih mencurigakan lagi, ketika korban ingin menarik dana investasi mereka. Mereka diwajibkan membayar biaya administrasi dan pajak tambahan yang dibebankan oleh pelaku. Yang sebetulnya adalah modus pelaku untuk menguras dana korban lebih lanjut. Akhirnya, ketika korban mencoba menarik dana mereka. Uang tidak bisa dicairkan dan mereka menyadari telah tertipu.
Atas kecurigaan ini, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan mendalam. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menetapkan enam tersangka.
Tiga di antaranya, yaitu AN, MSD, dan WZ. Adalah warga negara Indonesia yang telah ditangkap dan ditahan. Mereka bertugas sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee.
Sedangkan tiga tersangka lain masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu buronan di antaranya adalah warga negara Malaysia dengan inisial LWC. Sedangkan dua lainnya adalah WNI berinisial SR dan AW.
Polisi pun telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sejumlah Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank tersebut sebagai hasil dari penampungan dana penipuan.
Untuk menjerat para pelaku. Bareskrim mengacu pada berbagai pasal dalam undang-undang. Termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP serta undang-undang tentang pencegahan. Dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dampak Kasus Scam Kripto
Kasus ini menyoroti risiko besar yang dihadapi masyarakat ketika berinvestasi di bidang yang kurang transparan dan minim pengawasan. Seperti investasi kripto ilegal dan trading saham palsu.
Janji keuntungan tinggi antara 30 persen hingga 200 persen yang dijanjikan pelaku menjadi jebakan yang sangat memikat sehingga banyak korban ikut terjebak. Selain kerugian finansial, kasus ini juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi digital yang sebenarnya memiliki potensi positif jika dijalankan secara legal dan profesional.
Pihak kepolisian dan OJK melalui Indonesia Anti Scam Centre semakin meningkatkan edukasi. Dan pengawasan terhadap praktik investasi digital. Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak realistis. Dan untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum berinvestasi.
Selain itu, penting bagi investor untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah materi atau bonus besar yang biasanya menjadi trik penipu untuk membangun kepercayaan sesaat.
Simak dan ikuti terus Lapor Situs BO agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari id.jobstreet.com
- Gambar Kedua dari www.cnbcindonesia.com