Tips Waspada Modus Penipuan Coretax Agar Tidak Tertipu
Pada awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.

DJP sendiri mengimbau masyarakat agar semakin waspada karena penipu menggunakan nama “Coretax”, logonya, dan terminologi pajak agar tampak meyakinkan.
Karena masyarakat belum sepenuhnya paham alur resmi Coretax, celah ini mudah dieksploitasi. Oleh sebab itu, memahami pola penipuan menjadi langkah awal penting agar tidak menjadi korban. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Lapor Situs BO Penipu.
Jalur yang Sering Dipakai
Penipuan yang mengatasnamakan Coretax biasanya punya beberapa ciri khas yang berulang. Pertama, pelaku menghubungi melalui telepon atau WhatsApp dengan menyebut Anda sebagai wajib pajak dan menyatakan data belum diverifikasi di sistem Coretax atau meminta pemutakhiran data segera.
Kadang pesan tersebut menyertakan data pribadi awal seperti nama atau NPWP agar tampak realistis.
Kedua, terdapat tautan atau aplikasi (.apk) yang harus diunduh, sering memakai domain yang menyerupai situs resmi tapi bukan domain “.pajak.go.id”. DJP menegaskan bahwa mereka tidak meminta wajib pajak mendownload aplikasi via link selain dari kanal resmi yang telah ditentukan.
Ketiga, permintaan transfer uang atau pembayaran meterai elektronik juga lazim pelaku mengatakan wajib pajak harus membayar tunggakan atau biaya layanan dengan cara yang tidak wajar.
Jika Anda menerima panggilan atau pesan semacam ini, maka waspadai semua permintaan: download aplikasi, klik tautan asing, transfer uang tanpa verifikasi, atau diminta memberi akses penuh ke perangkat Anda.
Bahaya yang Mengintai Bila Terjebak
Penipuan ini bukan sekadar mengganggu, tetapi bisa berdampak serius secara finansial dan privasi. Beberapa korban melaporkan bahwa setelah mengikuti instruksi pelaku, rekening mereka dikuras atau aplikasi keuangan mereka diakses tanpa izin. Salah satu laporan menyebut kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Lebih jauh lagi, ketika pelaku memperoleh akses ke perangkat korban melalui link atau aplikasi palsu, data pribadi seperti NPWP, NIK, alamat, email, atau bahkan akses ke rekening bisa bocor atau disalahgunakan. Ini dapat memunculkan risiko pencurian identitas, banyak permasalahan pajak palsu, atau bahkan tindakan kriminal lainnya. Karena itu, penipuan dengan dalih Coretax bukanlah hal sepele.
Baca Juga: Ketahui Cara Efektif Lapor Situs Web Penipuan Agar Tidak Tertipu
Langkah Praktis Agar Tidak Tertipu

Agar terhindar dari modus penipuan berkedok Coretax, terdapat beberapa langkah konkret yang bisa diambil. Pertama, selalu pastikan kanal resmi saat berurusan dengan pajak: situs berakhiran “.pajak.go.id”, aplikasi yang tersedia di toko resmi (Google Play / App Store) jika memang ada, dan nomor kontak yang jelas dari DJP.
Kedua, jangan sembarangan klik tautan atau download aplikasi melalui pesan yang tidak Anda minta. Jika menerima pesan mendadak yang meminta download aplikasi pajak, atau meminta identitas lebih lanjut hentikan dan verifikasi ke DJP resmi.
Ketiga, jangan mentransfer uang atau bayar tagihan yang diminta secara mendesak lewat link tanpa verifikasi nama petugas, nomor ID, atau prosedur resmi. DJP menegaskan bahwa berbagai prosedur pajak tidak dilakukan lewat WhatsApp mendesak.
Keempat, aktualisasi kesadaran digital: pastikan perangkat terlindungi, jangan beri akses jauh ke aplikasi yang Anda tidak mengenal, dan rutin periksa transaksi rekening. Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke bank atau instansi terkait.
Terakhir, laporkan setiap potensi penipuan ke saluran resmi DJP atau Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat diproses dan mencegah korban berikutnya.
Bila Sudah Terlanjur Tertipu
Meski langkah pencegahan sudah diambil, bukan berarti Anda tidak bisa terkena. Jika sudah merasa menjadi korban, segera lakukan beberapa hal: blokir akses akun terkait. Hubungi bank untuk mengamankan rekening, dan simpan bukti pesan atau aplikasi yang diminta oleh pelaku. Selanjutnya, laporkan ke DJP melalui kanal resmi dan buat aduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat situs seperti aduannomor.id atau aduankonten.id.
Selain itu, cek status pajak Anda melalui sistem resmi untuk memastikan tidak ada tagihan atau migrasi akun yang mencurigakan. Bila perlu, konsultasikan dengan penyedia jasa pajak profesional untuk memastikan status dan keamanan data perpajakan Anda. Menindaklanjuti laporan secara cepat dapat membantu menghentikan kerugian lebih lanjut dan membantu aparat menindak pelaku penipuan.
Simak dan ikuti terus Lapor Situs BO agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari techno.viva.co.id
- Gambar Kedua dari palpres.disway.id