Bareskrim Tangkap Penipu Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 Miliar!
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil tangkap penipu curon scam kripto internasional dengan kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Pelaku menjalankan modus dengan mengiming-imingi keuntungan tinggi melalui platform trading palsu seperti JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Korban diarahkan mentransfer dana ke rekening fiktif yang tersebar di berbagai bank. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Lapor Situs BO Penipu.
Modus Penipuan yang Terorganisir dan Rumit
Kasus penipuan kripto ini bermula dengan penyebaran iklan di media sosial Facebook yang menawarkan peluang menggiurkan untuk berinvestasi di saham dan mata uang kripto secara online melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Pelaku menjanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% serta hadiah seperti jam tangan dan tablet untuk korban yang mencapai target investasi tertentu.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp. Bergabung dalam grup yang dikendalikan pelaku, di mana mereka mendapatkan pelatihan palsu dari seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.
Setelah membangun kepercayaan korban, para pelaku menginstruksikan untuk melakukan transfer dana ke sejumlah rekening bank fiktif. Yang tersebar di banyak bank besar di Indonesia, termasuk BCA dan BRI. Penyelidikan menemukan setidaknya 67 rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Dengan total rekening yang diblokir dan disita mencapai Rp 1,53 miliar.
Peran Para Pelaku dan Jaringan Internasionalnya
Dari hasil penyidikan, enam orang tersangka telah ditetapkan, lima di antaranya merupakan warga negara Indonesia dengan inisial AN, MSD, MZ, AW, dan SR, serta satu warga negara Malaysia berinisial LWC yang menjadi aktor utama dari jaringan ini. AW, sebagai pimpinan tim pembuat akun kripto dan rekening bank fiktif di wilayah Jabodetabek.
Menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025 hingga akhirnya tertangkap pada 4 Juni 2025 saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka lain seperti MSD berperan mencari identitas orang untuk pembuatan akun kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000-Rp 250.000 per bank.
Dan peran WZ sebagai koordinator pembuatan rekening nominee dan perusahaan fiktif yang digunakan untuk menerima uang dari korban. WZ juga mengakui mengirimkan ratusan perangkat ponsel yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke LWC di Malaysia untuk pencucian uang hasil kejahatan ini.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Mengenai Situs BO Penipu dan Ancaman Judi Online Ilegal!
Upaya Penangkapan dan Koordinasi Internasional
Penangkapan AW berkat kerja sama personel polisi dari Indonesia dan Malaysia. Termasuk Interpol yang memfasilitasi pelaksanaan red notice untuk buronan asal Malaysia. Pelaku ditangkap di Kuala Lumpur sebelum diserahkan kepada petugas Polisi Republik Indonesia di bandara untuk proses penahanan lebih lanjut sejak 5 Juni 2025.
Selain itu, Bareskrim masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu tersangka lain dan kemungkinan pelaku yang masih bebas. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal. Dan melakukan pengecekan legalitas platform investasi melalui lembaga resmi seperti OJK dan asosiasi kripto Indonesia.
Dampak dan Kerugian Korban
Korban dari kasus ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Total 90 korban kehilangan dana hingga Rp 105 miliar akibat sejumlah transaksi fiktif yang diarahkan melalui platform tak resmi tersebut. Modus operandi penipuan ini dilakukan selama beberapa bulan sejak September 2024 dan semakin masif hingga awal 2025.
Banyak korban yang awalnya mendapatkan keuntungan kecil guna menciptakan kepercayaan. Namun pada akhirnya mereka tidak bisa menarik uang investasinya setelah muncul berbagai syarat tambahan palsu seperti membayar pajak atau biaya administrasi sebelum penarikan. Ketika korban mencoba menarik dana tersebut, akun mereka justru dibekukan dan kehilangan seluruh investasinya.
Hukuman dan Penindakan Hukum
Para tersangka yang telah diamankan kini dihadapkan pada pasal-pasal serius meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal penipuan dalam KUHP, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polri memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut sampai seluruh pelaku bisa diadili dan aset hasil kejahatan dapat disita untuk mengembalikan kerugian korban. Mereka juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan tindak pidana siber lintas negara.
Kesimpulan
Bareskrim tangkap penipu scam kripto Rp 105 miliar ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan siber yang semakin kompleks dan mengglobal. Modus penipuan yang memanfaatkan platform digital dan media sosial memerlukan kewaspadaan ekstra dari masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya.
Investasi pada produk keuangan, terutama yang berbasis teknologi seperti kripto, harus dilakukan dengan hati-hati, melakukan riset mendalam. Dan selalu memverifikasi izin resmi dari regulator terkait. Kerja sama antarpolisi internasional terbukti efektif dalam menangani sindikat kejahatan siber dengan jaringan internasional. Membuka jalan untuk pemberantasan lebih luas di masa depan.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di LAPOR SITUS BO PENIPU.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com
[…] Bareskrim Tangkap Penipu Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 Miliar! […]
[…] Baca Juga: Bareskrim Tangkap Penipu Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 Miliar! […]