Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan, Data BO Jadi Biangnya

Pemblokiran akses terhadap 1,07 juta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan langkah tegas yang diambil untuk menegakkan transparansi data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan, Data BO Jadi Biangnya

Tindakan ini berdampak signifikan pada operasional perusahaan dan bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat serta mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Lapor Situs BO Penipu.

Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memblokir akses sebanyak 1,07 juta perusahaan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan sistem Online Single Submission (OSS).

Pemblokiran ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) mereka. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Muzhar. Menjelaskan bahwa pada Februari 2023, awalnya ada 1,14 juta korporasi yang belum menyampaikan data BO.

Setelah dilakukan pemblokiran, sebanyak 73.454 perusahaan kemudian menyampaikan data BO mereka, dan aksesnya telah dibuka kembali. Namun, sebagian besar sisanya masih tetap diblokir.

Dampak Pemblokiran Akses Terhadap Perusahaan

Pemblokiran akses ini memiliki konsekuensi serius bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak. Cahyo Muzhar menyatakan bahwa perusahaan, khususnya perseroan terbatas (PT), tidak dapat melakukan perubahan terhadap basis data mereka.

Hal ini mencakup berbagai kegiatan penting seperti melaporkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) serta melakukan perubahan pada data pemegang saham, direksi, dan komisaris. Selain PT, perlakuan pemblokiran ini juga diterapkan pada yayasan.

Penerapan sanksi ini pada yayasan didasari oleh beberapa kasus di mana yayasan digunakan sebagai sarana untuk penampungan dana terorisme dan pencucian uang. Dengan adanya pemblokiran ini, diharapkan semua pihak, termasuk masyarakat umum. Akan lebih berhati-hati saat akan berinteraksi atau berhubungan dengan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Bandar Online Penipu dan Dampaknya Pada Industri Judi Online Legal Lainnya

Tujuan di Balik Pemblokiran

Kemenkumham menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa pemblokiran akses ini sejalan dengan standar internasional. Langkah ini diambil dalam rangka mengembangkan iklim bisnis yang sehat dan memperkuat penegakan hukum.

Pemerintah Indonesia, melalui Ditjen AHU Kemenkumham. Secara aktif melakukan pembenahan data beneficial ownership sebagai upaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme mewajibkan korporasi untuk menyampaikan laporan pemilik manfaat.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor korporasi. Kemenkumham juga terus berupaya menyempurnakan basis data dan sistem yang ada. Termasuk sistem sanksi.

Upaya Kemenkumham Mendorong Transparansi BO

Untuk mendukung upaya transparansi BO. Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah menggelar forum bertajuk “The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency”. Forum ini diselenggarakan dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2024. dengan tujuan untuk bertukar pengalaman dan praktik terbaik mengenai transparansi BO dengan berbagai pihak.

Kolaborasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC). Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative) Bank Dunia, Open Ownership. Serta Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Transparansi data pemilik manfaat korporasi diharapkan dapat membantu upaya pencegahan korupsi terkait perizinan dan pengadaan barang/jasa. Serta mendukung proses penanganan perkara hukum.

Imbauan dan Solusi Bagi Perusahaan

Banyak perusahaan belum melaporkan data Beneficial Ownership (BO) karena sistem pemblokiran baru diterapkan pada Maret 2023. Untuk membuka blokir akses, korporasi diminta untuk mengisi data pemilik manfaat melalui laman resmi https://bo.ahu.go.id. Data Ditjen AHU per 12 Maret 2023 menunjukkan bahwa hanya 32,38 persen dari total 2.583.447 korporasi yang sudah melaporkan BO.

Pemblokiran pada 11 Maret 2023 telah dilakukan terhadap 1.142.005 korporasi, yang terdiri dari 734.669 PT (Perseroan Terbatas), 225.064 yayasan, dan 182.272 perkumpulan. Dari jumlah tersebut, akses telah dibuka kembali untuk 3.140 korporasi yang telah memenuhi kewajiban pelaporan BO melalui laman resmi.

Masyarakat juga dapat memantau progres deklarasi dan transparansi data Beneficial Ownership (BO) serta melihat daftar nama korporasi/perusahaan yang sudah melaporkan BO melalui laman resmi Ditjen AHU Kemenkumham. Ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan demi kelancaran operasional dan mendukung iklim bisnis yang transparan.

Simak dan ikuti terus  Lapor Situs BO agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.liputan6.com
  • Gambar Kedua dari banyumasekspres.id